Simulasi Pemilihan Umum Universitas Budi Luhur
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum
……………….
Komunikasi Politik
2012/2013
Pasal 1
Pemilihan
Umum
Pemilihan Umum Gubernur Komunikasi
Politik Universitas Budi Luhur bertujuan
untuk mempraktekan teori teori dalam komunikasi politik yang telah dipelajari.
Pasal
2
Nama
Pemilihan Umum
(
masih proses rapat KPU )
Pasal
3
Peserta
Pemilu
Ayat
1
Peserta Pemilu adalah Mahasiswa Komunikasi
Politik tahun ajaran 2012/2013 universitas Budi Luhur pada khususnya.
Ayat
2
Jumlah peserta Pemilu sebanyak 306 mahasiswa
terbagi dalam 10 kelas.
Ayat 3
Peserta pemilu juga berasal dari mahasiswa
komunikasi angkatan 2010, 2011, 2012 Universitas Budi Luhur pada umumnya.
Pasal
4
Partai
dalam pemilu Komunikasi Politik
Ayat
1
Partai berasal dari kelas – kelas
Komunikasi Politik Universitas Budi luhur.
Ayat 2
Setiap kelas dalam komunikasi politik tahun
ajaran 2012/2013 hanya boleh mengirimkan satu partai
Ayat 3
Setiap partai wajib membuat struktur
organisasi dan jabatannya.
Ayat 4
Setiap partai berhak untuk mengirimkan satu
kandidatnya dalam pemilihan Gubernur Komunikasi Politik.
Ayat 5
Aktivis partai berasal dari mahasiswa –
mahasiswa komunikasi politik tahun ajaran 2012/2013.
Pasal
5
Kandidat
Gubernur komunikasi politik
(
nama ditentukan dalam rapat KPU selanjutnya)
Ayat 1
Kandidat berasal dari perwakilan masing –
masing partai.
Ayat 2
Setiap partai hanya boleh mengirimkan satu
perwakilan sebagai kandidat.
Ayat 3
Kandidat merupakan mahasiswa kelas
Komunikasi Politik tahun ajaran 2012/2013.
Ayat 4
Setiap partai diperbolehkan berkoalisi
dengan partai lain untuk mendapatkan Gubernur dan wakilnya.
Pasal
6
Kampanye
pemilu
Ayat 1
Kampanye dilakukan oleh partai komunikasi
politik bertujuan untuk mempromosikan kandidat sebagai Gubernur dan Wakilnya.
Ayat 2
Pelaksanaan kampanye dibebaskan menggunakan
media apa saja namun sesuai dengan peraturan Kampus.
Ayat 3
Waktu kampanye tanggal 13 – 21 desember
2012.
Ayat 4
Tempat kampanye hanya di dalam kampus
Universitas Budi Luhur.
Ayat 5
Tanggal 22 – 27 desember 2012 merupakan
minggu tenang. Semua atribut kampanye wajib disingkirkan oleh partai. Bila
tidak, maka partai bersangkutan akan terkena sanksi.
Pasal
7
Larangan
dalam kampanye
Ayat 1
Setiap partai dilarang menggunakan unsur
SARA untuk menyebutkan partai atau kandidat lain.
Ayat 2
Dilarang membawa nama organisasi lain.
Ayat 3
Dilarang menggunakan money politik
Ayat 4
Dilarang menggunakan black campaign (
menjatuhkan kandidat lain dengan isu negative )
Ayat 5
Dilarang memberitakan isu bohong,mengancam
pemilih atau menjatuhkan kandidat lain.
Pasal
8
Debat
Kandidat
Ayat 1
Debat kandidat bertujuan untuk mengenalkan
kandidat kepada khalayak sekaligus mempromosikan program dari kandidat.
Ayat 2
Waktu debat kandidat dilaksanakan pada
tanggal 27 desember 2012 pada jam 10.00 WIB.
ayat 3
tempat debat kandidat dilaksanakan di
Auditorium Universitas Budi Luhur.
Ayat 4
Peserta debat merupakan kandidat Gubernur
dan Wakilnya yang telah diverifikasi dari KPU.
Ayat 5
Pengunjung debat dibebaskan bagi siapa saja
yang ingin menyaksikan.
Pasal
9
Tata
Cara Debat Kandidat
(
masih dirapatkan oleh KPU )
Pasal
10
Pemilihan
Umum
Ayat 1
Pemilihan umum dilaksanakan dengan tujuan
mencari kandidat Gubernur dan Wakilnya.
Ayat 2
Peserta Pemilihan umun berasal dari
mahasiswa komunikasi angkatan 2010,2011 dan 2012.
Ayat 3
Gubernur dan wakil terpilih bila berhasil
mengumpulkan suara terbanyak dari peserta pemilu.
Ayat 4
Tempat pemilihan umum dilaksanakan di aula
universitas budi luhur
Ayat 5
Waktu pemilihan umum dibatasi dari jam
13.00 hingga jam 15.00
Pasal
11
Pelaksanaan
pemilihan umum