Wednesday, December 12, 2012

Pasal pasal tentang KPU


Simulasi Pemilihan Umum Universitas Budi Luhur

Peraturan Komisi Pemilihan Umum
………………. Komunikasi Politik
2012/2013

                                                                                                Pasal   1
                                                                                Pemilihan Umum
Pemilihan Umum Gubernur Komunikasi Politik  Universitas Budi Luhur bertujuan untuk mempraktekan teori teori dalam komunikasi politik yang telah dipelajari.
Pasal 2
Nama Pemilihan Umum
( masih proses rapat KPU )

Pasal 3
Peserta Pemilu
Ayat  1
Peserta Pemilu adalah Mahasiswa Komunikasi Politik tahun ajaran 2012/2013 universitas Budi Luhur pada khususnya.
Ayat  2
Jumlah peserta Pemilu sebanyak 306 mahasiswa terbagi dalam 10 kelas.
Ayat 3
Peserta pemilu juga berasal dari mahasiswa komunikasi angkatan 2010, 2011, 2012 Universitas Budi Luhur pada umumnya.
Pasal 4
Partai dalam pemilu Komunikasi Politik
Ayat  1
Partai berasal dari kelas – kelas Komunikasi Politik Universitas Budi luhur.
Ayat 2
Setiap kelas dalam komunikasi politik tahun ajaran 2012/2013 hanya boleh mengirimkan satu partai
Ayat 3
Setiap partai wajib membuat struktur organisasi dan jabatannya.
Ayat 4
Setiap partai berhak untuk mengirimkan satu kandidatnya dalam pemilihan Gubernur Komunikasi Politik.
Ayat 5
Aktivis partai berasal dari mahasiswa – mahasiswa komunikasi politik tahun ajaran 2012/2013.
Pasal 5
Kandidat Gubernur komunikasi politik
( nama ditentukan dalam rapat KPU selanjutnya)
Ayat 1
Kandidat berasal dari perwakilan masing – masing partai.
Ayat 2
Setiap partai hanya boleh mengirimkan satu perwakilan sebagai kandidat.
Ayat 3
Kandidat merupakan mahasiswa kelas Komunikasi Politik tahun ajaran 2012/2013.
Ayat 4
Setiap partai diperbolehkan berkoalisi dengan partai lain untuk mendapatkan Gubernur dan wakilnya.
                                                                                                Pasal 6
Kampanye pemilu
Ayat 1
Kampanye dilakukan oleh partai komunikasi politik bertujuan untuk mempromosikan kandidat sebagai Gubernur dan Wakilnya.

Ayat 2
Pelaksanaan kampanye dibebaskan menggunakan media apa saja namun sesuai dengan peraturan Kampus.
Ayat 3
Waktu kampanye tanggal 13 – 21 desember 2012.
Ayat 4
Tempat kampanye hanya di dalam kampus Universitas Budi Luhur.
Ayat 5
Tanggal 22 – 27 desember 2012 merupakan minggu tenang. Semua atribut kampanye wajib disingkirkan oleh partai. Bila tidak, maka partai bersangkutan akan terkena sanksi.
Pasal 7
Larangan dalam kampanye
Ayat 1
Setiap partai dilarang menggunakan unsur SARA untuk menyebutkan partai atau kandidat lain.
Ayat 2
Dilarang membawa nama organisasi lain.
Ayat 3
Dilarang menggunakan money politik
Ayat 4
Dilarang menggunakan black campaign ( menjatuhkan kandidat lain dengan isu negative )
Ayat 5
Dilarang memberitakan isu bohong,mengancam pemilih atau menjatuhkan kandidat lain.




Pasal 8
Debat Kandidat
Ayat 1
Debat kandidat bertujuan untuk mengenalkan kandidat kepada khalayak sekaligus mempromosikan program dari kandidat.
Ayat 2
Waktu debat kandidat dilaksanakan pada tanggal 27 desember 2012 pada jam 10.00 WIB.
ayat 3
tempat debat kandidat dilaksanakan di Auditorium Universitas Budi Luhur.
Ayat 4
Peserta debat merupakan kandidat Gubernur dan Wakilnya yang telah diverifikasi dari KPU.
Ayat 5
Pengunjung debat dibebaskan bagi siapa saja yang ingin menyaksikan.
Pasal 9
Tata Cara Debat Kandidat
( masih dirapatkan oleh KPU )
Pasal 10
Pemilihan Umum
Ayat 1
Pemilihan umum dilaksanakan dengan tujuan mencari kandidat Gubernur dan Wakilnya.
Ayat 2
Peserta Pemilihan umun berasal dari mahasiswa komunikasi angkatan 2010,2011 dan 2012.
Ayat 3
Gubernur dan wakil terpilih bila berhasil mengumpulkan suara terbanyak dari peserta pemilu.
Ayat 4
Tempat pemilihan umum dilaksanakan di aula universitas budi luhur
Ayat 5
Waktu pemilihan umum dibatasi dari jam 13.00 hingga jam 15.00

Pasal 11
Pelaksanaan pemilihan umum

0 comments:

Post a Comment