Pengertian dalam undang-undang Terdiri
Dari:
Ø Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ø Transaksi Elektronik : Perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
Ø Teknologi Informasi : Suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
Ø Dokumen Elektronik : Setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
Ø Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
Ø Penyelenggaraan Sistem
Elektronik : Pemanfaatan Sistem Elektronik
oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Ø Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Ø Agen Elektronik : Perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Ø Sertifikat Elektronik : Sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan
status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Ø Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik : Badan hukum yang berfungsi
sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
Ø Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga independen
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan
dalam Transaksi Elektronik.
Ø Tanda Tangan Elektronik : Tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
Ø Penanda Tangan : Subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Ø Komputer : Alat untuk memproses data
elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan.
Ø Akses : Kegiatan melakukan interaksi
dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ø Kode Akses : Angka, huruf, simbol,
karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Ø Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
Ø Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ø Penerima : Subjek hukum yang menerima
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Ø Nama Domain : Alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Ø Orang : Orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Ø Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
Ø Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya
yang ditunjuk oleh Presiden.
Dikutip dari :
Perbedaan Undang Undang ITE Dengan Negara Lain.
Pada dasarnya tujuan diadakannya atau
dibuatnya undang-undang ITE ini, agar ada sistem pengendali pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI ) , surat elektronik (electronic mail) , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Jadi,
semua akses yang berhubungan dengan informasi transaksi elektronik dilindungi
oleh undang-undang ITE ini, dan terdapat pula hukuman dan denda yang harus
dibayar.
Beberapa perbandingan yang kami tahu antara di
Indonesia dan Amerika:
1. Di Indonesia Konten
Pornografi dilarang, namun di Amerika Serikat Konten Pornografi justru
Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa.
2. Di Indonesia Konten Perjudian
Online Dilarang, tetapi di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan.
Asalkan tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain
halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan
memusnahkannya dan menghukumnya.
3. Apabila ada konten penghinaan
ataupun masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap
memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa
seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap
meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman
misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.
4. Ini yang paling penting, dan
yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika
sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data
sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru
membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden
kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di
sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu
bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan
saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian
Online.
Empat
point tersebut hanya beberapa perbedaan antara undang-undang ITE yang ada di
Indonesia dengan Amerika. Untuk lebih jelasnya silahkan mencarinya di
undang-undang ITE negara masing-masing.
Berikut 3 contoh kasus
pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 :
Kasus Luna Maya dan Ariel
Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi
pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video
adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak
orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 2008
yang berbunyi”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”. yang mengharuskan Ariel masuk penjara selama 3 tahun 6 Bulan dengan Denda 250 juta.
Kasus Prita Mulyasari
Pada tahun yang sama seorang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat
pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat
elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit
tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar
melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU
ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” dan Prita Mulyasari di jembloskan ke pejara selama 3 pekan.
Kasus Agus Hamonangan
Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi
karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang
politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga
mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.